Senin, 17 Mei 2010

Independensi

Tiga Mei lalu adalah World Press Freedom Day (Hari Kebebasan Pers Dunia). Penetapan tanggal ini bertepatan juga dengan peringatan Deklarasi Windhoek di Namibia pada 3 Mei 1991. Sebuah gerakan yang dilakukan sejumlah jurnalis surat kabar di Afrika yang menginginkan prinsip pers bebas diterapkan.

Peringatan hari kemerdekaan pers dunia ini ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam rangka meningkatkan kepedulian akan pentingnya kebebasan pers. Serta mengingatkan negara-negara akan tugas mereka untuk menghormati prinsip kebebasan berekspresi pers seperti yang tertuang dalam Article 19 Universal Declaration of Human Rights, yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan tanpa batas.”

Namun kebebasan pers itu sendiri belumlah seperti apa yang diidamkan banyak orang. Karena pada kenyataannya, pers sendiri banyak ditunggangi berbagai kepentingan. Yang paling mencolok adalah perihal penunggangan pers oleh berbagai bisnis yang dimiliki si stake holder dari media yang bersangkutan. Hingga tidak mengherankan jika Altschull (1984) berpendapat bahwa isi media selalu merefleksikan ideologi (kepentingan) orang yang mendanainya.

Altschull mengkategorisasi ini menjadi empat. Pertama, di dalam pola formal media dikendalikan oleh negara (negara-negara komunis). Kedua, di dalam pola komersial media merefleksikan ideologi para pengiklan dan pemilik media. Ketiga, di bawah pola kepentingan isi media merefleksikan ideologi kelompok finansial yang membiayai media (partai politik atau kelompok keagamaan). Keempat, di dalam pola informal isi media merefleksikan tujuan para individu kontributor yang ingin mempromosikan pandangan-pandangan mereka.

Kebutuhan sebuah media akan dana agar media yang bersangkutan tetap bisa bernafas memang tidak bisa dinafikkan. Namun yang kemudian menjadi persoalan klasiknya adalah bagaimana menyelaraskan antara semangat independensi jurnalisme dengan para penyandang dana.

Ide pemisahan ini pernah disampaikan Henry Luce saat memimpin Time. Menurutnya, diperlukan pemisahan antara gereja (redaksi) dan negara (bisnis) untuk menciptakan sebenar-benarnya independensi. Upaya sterilisasi redaksi ini pun dilakukan Robert R McCormick. Pada awal abad ke-20 ia membangun dua elevator di sisi gedung yang terpisah di bagian dalam Tribune Tower. Ekstremnya, ia tidak ingin para pencari iklan berada satu elevator dengan para reporternya.

Namun nyatanya ide pemisahan redaksi dari bisnis yang diistilahkan Bill Kovach dengan pagar api (firewall) ini tidak selamanya baik, apalagi tidak ditangani dengan manajemen yang baik pula. Seperti skandal yang terjadi antara Los Angeles Times dengan gelanggang olahraga Staples Center (1999). Surat kabar terbesar keempat di Amerika pada masa itu merencanakan membagi keuntungan dari penjualan iklannya dengan gelanggang tersebut dalam sebuah edisi yang menurunkan laporan utama pembukaan gelanggang tersebut. Ini dilakukan sebagai imbalan karena pihak Staples telah membantu proses penjualannya. Pihak redaksi tidak mengetahui hal ini.

Setelah bisnis ini akhirnya tercium, berpuluh telepon masuk ke dapur redaksi. Pihak redaksi kecewa atas bisnis yang berlaku ini, di sisi lain, kepercayaan masyarakat kepada media ini mulai goyah. “Orang-orang mempertanyakan banyak hal. Mereka bertanya apakah para pengiklan bisa mempengaruhi tulisan kami. Mereka mempertanyakan integritas kami. Yang merisaukan saya adalah pertanyaan apakah laporan kami jujur: ‘Apakah perusahaan ini dan itu punya kaitan?’” ujar penjaga rubrik surat pembaca LA Times Narda Zacchino saat diwawancarai Sharon Waxman dari Washington Post seperti dikutip dari Kovach (2001).

Sedangkan di Indonesia, pernah terjadi pada sebuah majalah berita berskala nasional pada medio 2006. Tanggal 23 April 2006, majalah tersebut memuat hasil investigasi tentang kejanggalan sebuah megaproyek di Kemayoran, Jakarta. Namun pada edisi 30 April 2006, liputan tersebut dimentahkan melalui pemuatan iklan terkait berita investigasi tersebut. Penganuliran pemberitaan melalui iklan ini dianggap tidak lazim oleh berbagai pihak. Karena menurut seorang praktisi hukum pers, Hinca Panjaitan, informasi pada liputan pertama itulah yang menjadi pegangan publik dan majalah yang bersangkutan mestinya memuat uraian redaksi tentang duduk perkara iklan masalah tersebut.

Perdebatan mengenai independensi antara media dengan stake holder-nya dan para pengiklannya memang bukanlah isu baru. Di saat media mulai memasuki ranah kapitalisme, maka tak urung ideologi media pun menjadi taruhannya. Karena tidak menutup kemungkinan berbagai kekuatan kepentingan menunggangi ideologi media yang bersangkutan.

Apapun perdebatannya, Bill Kovach dalam Sembilan Elemen Jurnalisme-nya meyakini, “kerukunan” antara redaksi dan bisnis akan tercipta jika kedua belah pihak setia kepada nilai-nilai profesi jurnalisme sebagai prioritas utama. Meski pada kenyataanya, ini semua ibarat “pertarungan abadi” antara redaksi dan stake holder serta para pengiklannya. Namun, akankah epos kekalahan akan selalu berada di pihak redaksi?

Tidak ada komentar: