Oleh Diyah Kusumawardhani
“Jadi, sekarang sudah gak boleh naik ojek lagi dong?” tanya seorang anak sekolah yang dari seragamnya bisa dilihat kalau dia masih duduk di bangku SMA. “Tergantung keadaannya. Kalau masih ada angkot, kenapa harus ojek? Lagian lebih murah ongkos angkot kan daripada ojek?” jawab kawannya dengan logika kantong anak sekolah pada umumnya. “Tapi kan kasian,,nanti abang tukang ojeknya jadi gak punya penghasilan lagi,” bantahnya lugu. “Yaudah, cari pekerjaan lain aja,” potong sang kawan enteng tanpa beban. eL-Ka cuma senyam-senyum geli menguping celotehan mereka.
Beberapa waktu lalu nih Sob, tepatnya pada 13-14 Januari 2010, Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur mengeluarkan keputusan bahwa naik ojek itu termasuk kategori haram buat muslimah. Hasil keputusan Bahtsul Masa'il XII yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Putri Tahfidzil Qur'an, Lirboyo Kediri, Jawa Timur ini juga menyebutkan rebonding, foto pre wedding, tukang ojek perempuan, serta artis yang mempertontonkan aurat karena tuntutan skenario, adalah haram.
Kegiatan yang digelar bertepatan dengan menjelang perayaan satu abad Pondok Pesantren Lirboyo dan diikuti 248 perwakilan dari 46 pondok pesantren putri se-Jawa Timur ini pun cukup menuai kontroversi. Terbukti setelah keputusan ini dipublikasikan, banyak pihak yang kontra dengan keputusan ini. Bahkan infotainment saja membuat ruang khusus dalam tayangannya berkaitan dengan keputusan ini. Artis-artis di wawancara, berharap mendapat komentar negatif penuh emosi yang mengedepankan rasionalisasi dari sudut pandang sosial ketimbang sudut pandang agamanya. Dan ini ternyata berhasil lho Sob. Karena akhirnya banyak ibu-ibu yang memilih lebih mengikuti pendapat sang artis daripada agamanya sendiri.
Dalam buku Ukhti Bertanya; Panduan Problematika Kontemporer Muslimah dan Aktivis Dakwah-nya Ustadz Ahmad Syarwat, bab muslimah naik ojek pun pernah diangkat. Menurutnya, sampai saat ini masih belum ada mubarrir (alasan yang membolehkan) perempuan berboncengan naik sepeda motor dengan yang bukan mahramnya.
Menurutnya, ini bukan sekedar masalah khalwat (berdua-duaan), tapi posisi duduk di atas sadel sepeda motor itu yang membuat pengemudi dan yang boncengan itu harus menempel. Kebayang kan Sob? Dan masih menurut beliau, meski sudah dilapisi pakaian, ini jelas lebih parah daripada duduk berduaan di sebuah ruangan. Nah, kalau duduk berduaan di sebuah ruangan kosong dengan yang bukan mahramnya saja “berbahaya”, menurut Sob gimana dengan naik ojek?
Ustadz Ahmad Syarwat juga menjelaskan, jika ingin diambil mubarrir-nya, haruslah dengan alasan yang sangat kuat dan tingkat kedaruratannya harus jauh lebih tinggi. Kalau masalah jarak dan khawatir terlambat, belum bisa dijadikan alasan kuat. Makanya, menurut beliau, kalau bisa sedapat mungkin muslimah tidak menggunakan alat transportasi ojek, karena kendaraan tumpangan umum ini belum mencukupi syaratnya.
Selain anjuran tidak naik ojek bagi muslimah, masih ada sekitar beberapa rumusan haram yang dihasilkan dari forum ini. Seperti rumusan haram untuk pekerjaan ojek untuk seorang wanita. Kemudian ada rumusan haram pada kaitannya dengan penampilan, khususnya rambut. Yaitu rebonding bagi wanita single dinyatakan haram. Begitu juga dengan mengecat rambut dengan menggunakan warna merah dan kuning juga dinyatakan haram. Kemudian peran sebagai orang Nasrani untuk aktris Muslimah pun diharamkan.
Pembuatan foto pre wedding pun diharamkan juga lho. Hal ini untuk dua hal, yaitu bagi pasangan mempelai dan fotografer yang melakukannya. Untuk mempelai diharamkan kalau dalam pembuatan foto dilakukan dengan dibarengi adanya ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), khalwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat). Sementara pekerjaan fotografer pre wedding juga diharamkan karena dianggap ikut serta mendukung terjadinya kemaksiatan.
Ini semua memang baru sebatas anjuran Sob, belum fatwa resmi yang dikeluarkan majelis ulama. Tapi ini adalah anjuran untuk kebaikan dan sebagai bentuk rasa cinta kepada seluruh muslimah kayak kita-kita ini agar lebih bisa menjaga dirinya ketika berada di tengah masyarakat. Setuju kan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar